Berikut5 pilihan sekolah kedinasan yang Gratis atau tidak dipungut biaya selama pendidikan. 1. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) PKN STAN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan lembaga pendidikan dan Pelatihan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di STAN mahasiswanya akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti Melaluikerja sama delapan Dinas Pendidikan dengan Microsoft, saya berharap lebih dari 2.000 sekolah, 40.000 tenaga pengajar, dan 600.000 siswa di Indonesia yang berada dalam naungan delapan Dinas Pendidikan tersebut, akan lebih siap menyambut serta menjalankan tahun ajaran 2021/2022," ujar Norman Yoshua, Public Sector Director Microsoft 10 London School of Public Relations (LSPR) LSPR dikenal sebagai salah satu sekolah Ilmu Komunikasi terbaik di Indonesia dan memiliki kurikulum internasional dan nasional. Berbeda dengan kampus lain, LSPR sudah mendapatkan izin menyelenggarakan kuliah E-Learning atau online 100%. Gunamendukung Ekosistem Digital terutama di bidang pendidikan. IDcloudHost memberikan Website Gratis untuk Seluruh Sekolah di Indonesia. Berikut ini fasilitas yang diberikan oleh IDCloudHost : Domain Gratis : Domain Website Sekolah selama 1 Tahun. Hosting Gratis : Cloud Hosting Paket Business Pro selama 6 Bulan. Para wakil Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020 akan mendapat pendidikan gratis dari Universitas Negeri Surabaya ().Hal itu diharapkan bisa menambah motivasi dan semangat mereka. Penyerahan program pendidikan itu dilakukan oleh Rektor Unesa Prof. Nurhasan bersama dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Supratomo kepada salah seorang atlet bulu tangkis Indonesia asal Jawa Timur Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Konsep Pendidikan Gratis. Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, cara. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik.1Pengertian pendidikan tersebut kemudian diperluas dan dipertegas dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalahUsaha sadar dan terencana untuk untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.2Jika mengacu pada terminologi pendidikan menurut undang-undang sisdiknas maka pendidikan harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi dilakukan dengan sadar, terencana, adanya suasana belajar yang kondusif, dan harus dapat menumbuhkembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta juga Konsep Muamalah Manajemen KeuanganPendidikan dilakukan dengan sadar berarti para pelakunya mempunyai keterpanggilan. Terencana mengandung maksud bahwa pendidikan tidak dapat dilakukan dengan gegabah, melainkan harus berdasarkan rencana tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan. Suasana belajar yang kondusif berarti lembaga pendidikan harus mampu menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dan juga mampu menciptakan kenyamanan psikis agar siap menerima pelajaran. Satuan pendidikan juga semestinya mempunyai inovasi dan kreatifitas pembelajaran agar berbagai potensi positif yang dimiliki peserta didik dapat berkembang sehingga di kemudian hari dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan gratis diartikan dengan cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran.3 Sehingga jika kata pendidikan digabung dangan kata gratis maka memiliki arti pendidikan cuma-cuma atau proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok yang tidak dipungut teknis, jika mengacu kepada Peraturan Bupati Perbup Penajam Paser Utara Kalimantan Timur nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis maka pendidikan gratis dimaksudkan sebagai membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai komponen yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. 4Berdasarkan pengertian diatas maka pendidikan gratis berarti peserta didik atau orang tua/wali tidak dipungut biaya untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pembangunan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan peserta didik tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan buku penunjang dan bahan ajar lain, membeli keperluan sekolah seperti pakaian seragam, tas, sepatu, dan juga uang saku atau Pendidikan Gratis sebagai Tujuan Education for AllKonsep Pendidikan Gratis dinyatakan sebagai salah satu dari enam tujuan Education for All EFA The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization UNESCO sebuah lembaga di bawah PBB. Dinyatakan dengan jelas bahwa anak-anak yang mengalami kesulitan bersekolah mesti bebas dari pungutan. 5 Hal ini berarti bahwa setiap orangtua tidak perlu lagi membayar iuran sekolah agar anaknya dapat pergi ke sekolah. Selain itu, orangtua tidak perlu membayar berbagai pengeluaran lain yang membuat anak-anak miskin tidak bersekolah. Pengeluaran tersebut antara lain membeli buku teks, biaya partisipasi dalam kegiatan olahraga, perlu dipahami bahwa pengertian gratis dalam kontek ini adalah orang tua/wali tidak terbebas dari segala pungutan secara mutlak. Sekiranya ada dari sebagian mereka yang secara suka rela memberikan sumbangsih bagi pendidikan tentu hal itu sangatlah baik. Dan mereka bisa dikategorikan sebagai orang tua yang ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan sekolah atau pendidikan gratis didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. 6 Pada Bab II tentang Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa pasal 1 Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, dan pasal 2 Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih dengan hal tersebut pasal 9 maka pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ayat 1. Dan setiap warga negara Indonesia yang berada pada usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan ayat 2.Baca juga Memahami Inti Ajaran QS. Al-Baqoroh 183Konsep Pendidikan Gratis Masuk Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019Konsep Pendidikan Gratis masuk rencana strategis kemenag. Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama KMA nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019 menyebutkan pentingnya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan. Kementerian Agama berusaha memperluas jangkauan dan meningkatkan kapasitas pendidikan madrasah pada setiap jenjang sehingga dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat sebanyak-banyaknya dari berbagai latar belakang. 7Namun demikian harus diakui bahwa program pendidikan gratis bukan tanpa masalah. Paling tidak, program ini justru menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat setelah terjadi beda persepsi antara orang tua siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan. Pada satu sisi, masyarakat memahami pendidikan gratis yang selama ini digulirkan berarti membebaskan seluruh komponen biaya pendidikan paling mendasar dari masyarakat orang tua siswa. Padahal, ada komponen biaya pendidikan tertentu yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. 8 Sayangnya masyarakat tidak pemahaman tersebut maka kemudian ketika ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah/madrasah, masyarakat menjadi tidak mau tahu. Sehingga program yang sumber dananya dari masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik karena minimnya partisipasi masyarakat orang tua/wali dalam hal Konsep Pendidikan GratisBerikut adalah referensi artikel pendidikan tentang konsep pendidikan gratisTim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1, Jakarta Sinar Grafika, 2006, Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Hamid, “Implentasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara”, eJournal Ilmu Pemerintahan 3, Nomor 2 2015, 628. diakses 10 September 2018Lihat Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar pasal 1, 2 dan 9 ayat 1 dan ayat 2.Solahudin, Peran Strategis Madrasah Swasta Di Indonesia, Jurnal Kependidikan 6, no. 1 2018, 94Lihat diakses 8 Agustus 2018 Anda pembaca ke- 3,987 GGambar diambil dari Oleh Akbar Setiawijaya Untuk menjadi bangsa yang maju dan bermartabat ditengah perkembangan perekonomian global yang sangat pesat pastinya sangat tergantung pada faktor manusianya atau kualitas Sumber Daya Manusia SDM yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, salah satu cara untuk bisa mengatasi berbagai persoalan yang terjadi baik itu politik, ekonomi, dan social, budaya serta masalah dekadensi moral khususnya dikalangan para pelajar, maka dibutuhkan penguatan karakter SDM yang kuat yang didasarkan pada karakter bangsa indonesia melalui berbagai jenis pendidikan formal, informal dan non formal serta pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, dan perpendidikan tinggi. Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan konsep pendidikan merdeka adalah pembelajaran yang bermanfaat untuk memerdekakan hidup dan kehidupan peserta didik, baik lahir maupun batin. Dasar negara dalam mengatur mengenai pendidikan di Indonesia tertuang pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang¬undang. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Selain itu dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga dituliskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” Pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian. Pendidikan itu tidak selalu berasal dari pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pendidikan informal dan non formal pun memiliki peran yang sama untuk membentuk kepribadian, terutama anak atau peserta didik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terlihat ketiga perbedaan model lembaga pendidikan tersebut. Dikatakan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berdasarkan keterangan Pasal di atas, negara memiliki dua kewajiban utama yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan berarti negara wajib menyediakan anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasarana bisa teralisir. Dalam implementasinya Pemerintah sejatinya sudah membiayai pendidikan secara keseluruhan, namun pada taraf pendidikan dasar memang seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah mulai dari infrastruktur sampai biaya SPP Sumbangan Pembinaan Pendidikan, mengapa demikian? Pendidikan nasional pada hakikatnya harus mampu memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar ini meliputi dari kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pendidikan dasar ini dibutuhkan warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta turut serta dalam upaya bela negara. Untuk itulah Pemerintah menjamin dan memastikan bahwa wajib belajar 9 tahun dapat dijalankan secara menyeluruh dan gratis dibiayai Pemerintah lewat pendidikan dasar sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa dalam alinea ke-empat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Jika pendidikan dasar dibiayai penuh oleh Pemerintah lantas bagaimana dengan pendidikan menengah atas yaitu SMA dan SMK negeri yang dipungut SPP?. Hal tersebut sudah menjadi bentuk legitimasi otonomi daerah yang ada sekarang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kebijakan pelimpahan manajemen pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Artinya, tata kelola SMA dan SMK, termasuk pertanggungjawabannya berada pada gubernur. Akibat hadirnya kebijakan inilah yang membentuk berlakunya Sumbangan Pembinaan Pendidikan SPP di satuan pendidikan menengah. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Thamrin Kasman menyebutkan bahwa sekolah menengah belum seutuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sehingga, masing-masing provinsi harus mempertimbangkan kecukupan anggaran. “Penarikan SPP memperhatikan analisis kecukupan. Jika pemprov sudah memandang anggarannya cukup, ya tidak perlu ada perda pungutan,” tambahnya. Tentunya dari pernyataan tersebut terlihat bahwa penarikan SPP menjadi kewenangan tiap Pemprov masing-masing sehingga besar jumlah SPP juga dikendalikan oleh kebijakan provinsi disesuaikan dengan anggaran provinsi. Gambar diambil dari Pendidikan tinggi merupakan jenis tingkatan tertinggi pendidikan formal sebagaimana diterangkan pada Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perlu memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya untuk itulah Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mengenai pembiayaan pendidikan tinggi sendiri diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Pembiayaan UKT ini adalah bentuk dari kebijakan otonomi tiap kampus yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan bagi tiap mahasiswa sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing dari mahasiswa itu sendiri. Bagi mahasiswa yang kurang mampu, UKT memberikan peluang pembayaran sebesar Rp 0 tentunya dengan dibuktikan persayaratan dan data dari pihak yang berwenang. Sehingga fungsi UKT disini sebagai subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu secara ekonomi Dengan Pemerintah yang hanya mengakomodir pendidikan dasar secara keseluruhan, apakah Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya pada jenjang pendidikan lain?. harus dipahami bersama bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat. Sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia sekarang menurut ketentuan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tangung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Bagaimanapun juga partisipasi masyarakat memang dibutuhkan untuk pengembangan sektor pendidikan nasional agar mampu berkembang lebih jauh untuk menuju persaingan global. Jika menengok ke belahan negara lain, sejatinya terdapat beberapa negara yang mampu menggratiskan biaya pendidikan di semua jenjang bagi setiap warga negaranya. Terdapat beberapa contoh yang mungkin sudah sering kita semua dengar seperti Jerman. Negara ini seringkali dijadikan acuan bagi negara-negara yang masih membebankan sebagian biaya pendidikan pada masyarakatnya, namun yang perlu dipahami bahwa negara acuan ini dapat menyelenggarakan pendidikan gratis karena kondisi dan kebijakan ekonomi yang tentunya sangat berbeda dengan negara seperti Indonesia ini. Pajak negara Jerman sendiri rata-rata berkisar 39,5%, Jauh jika dibandingkan dengan negara Indonesia yang pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa pajak wajib bagi warga negara adalah “Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen, penghasilan diatas Rp 500 juta sebesar 30 persen.” Dari segi persentase penerimaan pajak saja penerimaan antara Indonesia dan Jerman sudah berbeda jauh, belum lagi pendapatan perkapita perkapita warga negara Indonesia pada tahun 2018 yang menurut data BPS sebesar US$ atau setara dengan 56 juta rupiah sedangkan pada Negara Jerman di tahun 2018 pendapatan rumah tangga perkapitanya sebesar 33, US$ atau sekitar 504 juta rupiah. Dari data di atas dapat dilihat bahwa dalam segi kemampuan finansial masyarakat di negara Jerman sangat jauh diatas negara Indonesia, dengan presentase pajak warga negara yang tinggi maka hasil penerimaan APBN di negara Jerman akan lebih besar dan pengalokasian untuk bidang pendidikan jadi lebih luas dan efektif penggunaannya. Sejatinya hanya ada segelintir negara saja yang sanggup menerapkan gratis menyeluruh seperti negara Jerman, bahkan negara-negara maju lain seperti Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan masih membutuhkan biaya dari masyarakat langsung untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan negaranya. Research Associate J-PAL Asia Tenggara, Elza Samantha Elmira berpendapat alih-alih menggratiskan kuliah. Menurutnya, menggratiskan kuliah untuk semua orang tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka yang mungkin berbeda tidaklah adil. “Agaknya tidak adil jika kita memimpikan kuliah gratis untuk semua orang. Tidak adil dalam artian, ada orang yang mampu dan ketika dia berkuliah, dia akan sangat eksponensial pendapatan dan penghidupannya. Padahal dia mampu untuk membiayai kuliah, dibandingkan dengan orang-orang yang betul-betul membutuhkan,” urai mantan peneliti The SMERU Research Institute itu. Dapat terlihat bahwa ada banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk penerapan kebijakan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan seperti tingkatan ekonomi suatu negara, minat pendidikan tinggi masyarakat, budaya hukum, sampai ke sistem ketatanegaraan juga harus diperhatikan agar kebijakan pendidikan gratis ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan tentunya dapat mewujudkan keadilan secara proporsional untuk setiap masyarakat. Dasar Hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Referensi Jurnal Ilmiah Peuradeun International Multidisciplinary Journal JIP-International Multidisciplinary Journal {261} Konsep Pendidikan Jerman dan Australia Kajian Komparatif dan Aplikatif terhadap Mutu Pendidikan Indonesia Data Badan Pusat Statistik Tahun 2018 Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Volume 1 Nomor 1 Januari 2018. Hal. 27-33 p-ISSN 2614-2139; e-ISSN 2614-1973, Homepage Profil Penulis Akbar Setiawijaya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH. Post Views 159 LENGKONG, - Saat ini banyak tersedia aplikasi belajar online atau daring dari yang berbayar hingga gratis. Di Indonesia, diketahui sudah lebih dari 1 tahun kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah karena pandemi. Mempertimbangkan efektivitas, keamanan dan kenyamanan, metode pembelajaran online secara penuh lewat aplikasi menjadi pilihan di tengah situasi pembatasan sosial. Sekarang ini, pembelajaran melalui e-learning dipilih hampir di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia. Agar membantu memperdalam materi, ada beberapa aplikasi belajar online yang bisa dimanfaatkan siswa. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI, bekerja sama dengan berbagai platform untuk menyediakan aplikasi belajar online. Aplikasi belajar online ini bisa digunakan di smartphone dan desktop PC/laptop. Aplikasi belajar online ini juga bisa didapatkan secara gratis. Berikut 8 aplikasi belajar online yang dirangkum 1. Rumah Belajar Aplikasi belajar online ini merupakan aplikasi ruang belajar yang dikembangkan oleh Kemendikbud. Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Selasa, 20 Juli 2021, rumah belajar ini memiliki beberapa tool seperti laboratorium maya. Kehadiran laboratorium online ini sebagai pengganti laboratorium di sekolah. Beberapa fitur lainnya yakni, kelas digital, buku sekolah elektronik, sumber belajar, bank soal, hingga karya bahasa dan sastra. Kelebihan aplikasi rumah belajar ini dapat diakses secara gratis, baik untuk siswa ataupun untuk guru. Jadi, bisa bebas belajar di sini tanpa harus membayar uang tambahan. 2. Kipin School Aplikasi belajar online selanjutnya adalah Kipin School. Materi pembelajaran diperuntukan untuk siswa jenjang SD sampai SMA/K. Aplikasi belajar online ini tidak hanya memberikan materi pembelajaran saja. Tetapi juga memberikan sistem ujian dan latihan soal sebagai tempat untuk berlatih. Jumlah materi pembelajaran yang bisa di-download ada ratusan buku yang diterbitkan oleh kemendikbud. Kelebihan kipin school ini adalah, disertai latihan soal untuk mengukur kompetensi proses pembelajaran. 3. Meja Kita Aplikasi belajar online ini bisa juga untuk forum diskusi. Cocok untuk Anda yang memiliki jiwa berorganisasi dan suka melakukan diskusi. Disamping itu, Anda juga bisa mengajukan pertanyaan atau melakukan tanya jawab. Segmentasi yang bisa memanfaatkan aplikasi ini ada beberapa jenjang pendidikan. Mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/K yang tentu saja aplikasi dapat diakses secara gratis. 4. Media Belajar Online MBO Aplikasi belajar online ini dapat dikatakan tidak sekadar sebagai media pembelajaran. Tetapi aplikasi ini juga menyediakan video pembelajaran, cocok buat Anda yang lebih senang belajar secara audio visual. 5. Icando Aplikasi belajar online ini juga salah satu aplikasi yang direkomendasikan oleh Kemendikbud. Aplikasi belajar online Icando menggunakan program kurikulum 2013 yang sudah direvisi dan dikembangkan secara komprehensif. Salah satu hal yang menarik dari aplikasi ini menyediakan minigames, di mana minigames ini membantu mengoptimalkan semangat belajar. Aplikasi belajar online Icando ini diperuntukan untuk anak-anak sekolah jenjang PAUD, itu sebabnya banyak games yang sesuai dengan perkembangan anak-anak. 6. Brainly Indonesia Brainly Indonesia adalah aplikasi yang cukup banyak diundur, ada sekitar 10 juta lebih. Aplikasi belajar online ini salah satu aplikasi yang dapat diakses secara gratis di smartphone maupun PC. Ada banyak pilihan mata pelajaran, setidaknya sekitar 25 kategori mata pelajaran yang diperuntukan untuk jenjang SD hingga SMA/K. Aplikasi belajar online ini bisa dibilang komunikatif. Jadi buat Anda yang ingin menanyakan, juga bisa menanyakan di aplikasi ini. Buat pengguna aplikasi brainly indonesia yang menjawab pertanyaan, akan mendapatkan poin. 7. Kelas Pintar Aplikasi belajar online kelas pintar ini merupakan aplikasi yang dapat dijadikan teman belajar secara daring. Jadi semua siswa dan guru dapat mengakses materi pembelajaran di aplikasi ini. Kelebihan yang ditawarkan kelas pintar adalah memberikan ruang. Jadi selain didapat diakses dan diperuntukan untuk siswa dan guru, ternyata ada personalisasi dashboard untuk orang tua. Aplikasi belajar online ini mengacu pada materi kurikulum 2013 jadi tidak perlu khawatir terkait muatan kurikulumnya. Dari segi penyajian pembelajarannya, kelas pintar ini disampaikan dan dikemas secara interaktif. Selain Indonesia, ternyata aplikasi ini pun juga hadir di beberapa negara juga, seperti di Singapura, Afrika Selatan dan UAE. 8. seTARA Daring seTARA daring adalah sebuah aplikasi Learning Management System LMS yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh, dengan tagline-nya 'Belajar Kapan Saja, Dimana Saja'. Sebagai Learning Management System LMS, seTARA Daring menyediakan kelengkapan pembelajaran dari perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, sampai ke penilaian secara lengkap. Aplikasi belajar online terbaik ini dirancang oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dari Kemendikbud Indonesia. Dengan aplikasi belajar online seTARA Daring, kegiatan kelas digital bagi para siswa dan guru dapat berjalan lebih mudah dan serba guna. Salah satu keunggulan aplikasi seTARA Daring yaitu telah terhubung dan terintegrasi dengan Sumber Belajar, sehingga guru dapat mengelola pembelajaran online dengan aman dan cepat. Disclaimer Berita ini merupakan kerja sama dengan Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Last updated Des 31, 2019 Saat ini, pengembangan pendidikan gratis di Indonesia memang sangat diperlukan. Ini supaya semua putra-putri bangsa dari berbagai kalangan dapat merasakan bangku sekolah dengan layak. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan dampak panjang untuk meningkatkan sumber daya manusia. Apa Tujuan dari Pendidikan Gratis di Indonesia?Apa Manfaat Pendidikan Gratis?1. Menjamin Tersedianya Pendidikan2. Menopang Suksenya Wajib Belajar 12 Tahun3. Adanya Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan4. Pendidikan Gratis akan Memperbaiki Mutu Lulusan Apa Tujuan dari Pendidikan Gratis di Indonesia? Kini, tidak ada alasan lagi bagi setiap warga negara untuk meremehkan ranah pendidikan yang memberikan banyak manfaat bagi kehidupan. Cikal bakal bangkitnya terobosan baru, terutama bagi mereka dari kalangan tidak mampu ini telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak di Indonesia. Selajutnya, digratiskannya penyelenggaraan pendidikan juga sebagai wujud dalam mengadaptasikan diri untuk selalu mengikuti perkembangan global. Ini supaya, Indonesia menjadi bangsa yang tanggap terhadap ilmu serta teknologi terkini. Pendidikan gratis ini akan membawa masa depan generasi bangsa Indonesia menjadi insan cerdas bertatakrama. Di sisi lain, tidak akan kalah saing dengan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara tetangga. Dengan begitu, nantinya kesejahteraan masyarakat juga bertambah pula. Apa Manfaat Pendidikan Gratis? Pencanangan pendidikan gratis di Indonesia mempunyai manfaat tersendiri serta memberikan keuntungan bagi bangsa maupun masyarakat. Apa saja hal tersebut? 1. Menjamin Tersedianya Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan secara gratis akan menjamin bahwa lahan, sarana, prasarana maupun komponenya telah tersedia dengan baik. Karena hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika mereka akan terlantar hingga selanjutnya putus sekolah. Mereka juga lebih mudah untuk mendapatkan akses pendidikan di daerah manapun bahkan pelosok Indonesia. Ini memang perlu diperhatikan, karena banyaknya anak usia pelajar di sana yang kehilangan masa kanak-kanak mereka saat mengenyam ilmu di bangku sekolah. Sehingga, proses pendidikan akan merata dan hak semua siswa bisa terpenuhi. Namun, terkadang pola fikir setiap orang yang berbeda juga ikut mempengaruhi. 2. Menopang Suksenya Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintah telah mencanangkan bahwa masyarakat Indonesia haruslah belajar di bangku sekolah secara formal selama 12 tahun. Itu berarti bahwa anak-anak bangsa wajib mengenyam pendidikan mulai dari tingkatan dasar hingga menengah ke atas. Salah satu masalah yang sering dihadapi masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut adalah, tidak adanya faktor biaya. Maka dari itu, adanya program pendidikan gratis juga memberikan manfaat bagi mereka untuk dapat bersekolah selama 12 tahun tanpa halangan finansial. 3. Adanya Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan Sekarang, masih banyak anak-anak di luar sana yang tidak bisa bersekolah hanya karena faktor biaya. Hal tersebut memang sungguh disayangkan jika masa depan generasi bangsa akan suram, tanpa proses pendidikan layak sebagaimana mestinya. Pendidikan gratis diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin untuk sama-sama memperoleh ilmu dari bangku sekolah. Dengan adanya program ini, harapan kedepannya yakni, proses penyelenggaraan dapat merata pada siapapun dan dimanapun. 4. Pendidikan Gratis akan Memperbaiki Mutu Lulusan Jangan pernah memandang rendah pendidikan yang diselenggarakan tanpa dipungut biaya menghasilkan seorang lulusan dengan mutu dan etos kerja rendah. Bisa jadi malah sebaliknya dengan kenyataan saat ini di dunia nyata. Dengan adanya pendidikan gratis, hal tersebut semakin membuat siswa berlomba-lomba untuk menunjukkan bahwa dirinya yang terbaik dalam hal prestasi akademik maupun non-akademik. Sehingga, akan terbentuk lulusan dengan mutu tinggi dan bertanggungg jawab. Itulah pembahasan singkat tentang pendidikan gratis di Indonesia. Semoga bisa memotivasi para generasi bangsa untuk terus belajar tanpa kenal lelah dan pantang menyerah. Pemuda hebat, Indonesia kuat. merupakan platform layanan akademi online dan media informasi kuliah untuk mahasiswa dan calon mahasiswa - Pendidikan yang berkualitas menjadi salah satu bekal menuju masa depan lebih baik. Namun, belum semua anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama mengenyam pendidikan layak sesuai dengan usianya. Mengerti bahwa setiap anak memiliki hak untuk belajar, Stefanus Christofer, William Suwandi dan Kevin Samuel Andwa berinisiatif mendirikan Yayasan Ruang Aksara Pengetahuan, yakni tempat belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, untuk bisa mendapatkan pendidikan secara 2020, Ruang Aksara Pengetahuan telah membangun dan memberikan fasilitas pendidikan di beberapa tempat, seperti di daerah Dusun Cigaru, Kabupaten Tangerang, Banten dan Manggarai. Baca juga Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021 "Kami memiliki keinginan untuk dapat membantu pendidikan di Indonesia. Banyak anak-anak yang putus sekolah dengan alasan biaya pendidikan yang mahal, apalagi di masa pandemik ini. Jadi, kita memutuskan untuk membuka Yayasan Ruang Aksara Pengetahuan," papar Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 20/3/2021. Ruang Aksara Pengetahuan, lanjutnya, difungsikan sebagai tempat belajar bagi para masyarakat yang kurang mampu, untuk bisa mendapatkan pendidikan secara gratis dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan mulai dari alat tulis, buku, hingga masker untuk protokol kesehatan pada saat proses belajar."Kami memfasilitasi ruang belajar, tenaga pengajar, alat tulis, buku, dan lain-lain untuk mendukung anak-anak untuk bisa belajar," imbuh dia. Baca juga Pendataan KJP Plus SD-SMA Tahap 1 Tahun 2021 Dibuka, Ini Besaran Dana Dok. Yayasan Ruang Aksara Pengetahuan Yayasan Ruang Aksara Pengetahuan Hadirkan tenaga pengajar kompeten Tak hanya fasilitas fisik, Ruang Aksara Pengetahuan memberikan tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya. Adapun mata pelajaran yang diajarkan mulai dari matematika, bahasa inggris, hingga kesenian. Hingga saat ini Yayasan Ruang Aksara Pengetahuan di Dusun Cigaru telah memiliki anak didik sebanyak 10-25 orang murid di tingkat sekolah dasar. Sementara di Manggarai kurang lebih memiliki anak didik 15 orang. Stefanus berharap dengan adanya Yayasan Ruang Aksara Pengetahuan, para anak-anak yang kurang mampu bisa mendapatkan pendidikan secara gratis. Sementara itu, William menambahkan, dengan mendapatkan pendidikan yang baik, masa depan anak-anak menjadi lebih baik. "Inilah yang kami harapkan, dan semoga ini bisa menginspirasi banyak orang," harap William. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

pendidikan gratis di indonesia