Pengertianahli waris di sini adalah orang yang mendapatkan harta warisan, karena memang haknya dari lingkungan keluarga pewaris, namun tidak semua keluarga dari pewaris termasuk ahli waris. 10 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pusaka mempusakai adalah matinya pewaris, hidupnya ahli waris dan tidak ada sebab yang menjadi penghalang mewarisi. Pembagianwarisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab - arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam. 1. HukumWaris dan Besaran Pembagiannya untuk Masing-masing Ahli Waris. 13/02/2021 Ajaran Islam besaran pembagian waris, cara membagi waris, hitungan hukum faraid. Dalam ajaran Islam, harta adalah hal yang cukup penting untuk bekal menjalani hidup di dunia juga untuk mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal dunia disebut warisan. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat. Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Namun, warisan tidak sebatas pada harta peninggalan semata karena bisa saja seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang yang belum sempat dibayarkan. Dalam hal ini, ahli waris turut bertanggung jawab menyelesaikan utang milik mendiang. Tidak ada ukuran pasti yang menetapkan kapan harus dibagikan, namun sebaiknya segera dibagikan dan tidak boleh ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama. Meski begitu, keluarga bisa bermusyawarah untuk menentukan hari pembagiannya. Umumnya waktu pembagian harta peninggalan bisa dilakukan 7 hari, 40 hari, atau bahkan 100 hari setelah hari kematian mendiang. Pada intinya, pembagian warisan atau heritage tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Apalagi, jika harta warisan jatuh kepada pihak yang tidak berhak sehingga berisiko menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan. Aturan hukum warisan di Indonesia Pembagian warisan bisa berlandaskan kepada beberapa aturan hukum waris yang berlaku secara sah di Indonesia, yaitu; Hukum Waris Adat Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam 1. Hukum waris adat Hukum waris adat adalah aturan pembagian peninggalan berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. Norma-norma hukum adat memang tidak secara jelas tertulis tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku tertentu di Indonesia. Hukum waris Adat memberikan pembagian warisan berdasarkan gender Sistem patrilineal, mengambil garis keturunan dari laki laki. Sistem matrilineal, mengambil garis keturunan dari perempuan. Sistem bilateral, mengambil garis keturunan dari kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan. Selain berdasarkan gender, hukum waris adat pun ada yang membagi warisan berdasarkan penetapan ahli waris dan barang peninggalan, yaitu; Sistem waris individual dengan menentukan ahli waris secara perorangan. Sistem waris kolektif dengan menentukan ahli waris dibagikan secara kolektif atau dibagi-bagi secara rata. Sistem waris mayorat dengan menentukan ahli waris hanya kepada anak tertentu saja. Contohnya anak tertua atau anak yang menggantikan posisi kedudukan orang tua yang meninggal dunia. 2. Hukum waris perdata Hukum waris perdata adalah hukum pembagian harta peninggalan yang berlandaskan kitab undang-undang hukum perdata KUHP yang digunakan oleh masyarakat nonmuslim di Indonesia. Dalam hukum waris perdata, ada dua sistem yang digunakan untuk menentukan ahli waris. Sistem waris absentantio ditentukan berdasarkan keturunan dan saudara terdekat. Sistem waris testamentair ditentukan berdasarkan isi surat wasiat. Dalam hukum waris perdata berikut ini adalah ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dikarenakan berbagai sebab tertentu. Orang yang sengaja membunuh atau mencoba membunuh pewaris yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan. Orang yang menggunakan kekerasan untuk menekan pewaris membuat surat wasiat yang menguntungkan pihak tertentu saja. Orang yang terbukti memfitnah pewaris dan telah dijatuhi vonis atas perbuatan kriminal dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. Orang yang menggelapkan, merusak, dan memalsukan surat wasiat dari pewaris. Dalam hukum waris perdata, berikut ini adalah golongan yang berhak mendapatkan warisan Golongan pewaris berdasarkan hubungan pernikahan dan keturunan atau hubungan darah. Ahli warisnya adalah suami atau istri dan anak-anaknya. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan. Golongan pewaris yang belum menikah atau memiliki anak. Pada kondisi ini, ahli waris adalah kedua orang tua, saudara kandung, dan atau keturunan dari saudara pewaris seperti keponakan. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta. Bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian. Golongan pewaris yang tidak memiliki saudara kandung. Ahli warisnya adalah kedua orang tua, kakek dan nenek dari kedua orang tua. Pembagian harta warisan dibagi 5050 untuk pihak dari garis ayah dan garis ibu. Golongan pewaris keluarga sedarah yang masih hidup dari silsilah orang tua dan dari garis lain yang derajatnya paling dekat. Ahli warisnya adalah orang tua dan kakek nenek mendapatkan bagian setengah dari harta bersangkutan, sisanya dibagikan kepada ahli waris garis lain yang derajatnya paling dekat. Dalam hukum waris perdata sudah ditekankan juga bahwa ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan setelah urusan utang-piutang pewaris diselesaikan terlebih dahulu. 3. Hukum waris Islam Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan berlandaskan kitab suci Alquran yang dijalankan oleh para pemeluk agama Islam. Dalam hukum waris Islam, ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan ketika pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok garis keturunan laki-laki dan keturunan perempuan. Garis keturunan laki-laki Kakek Ayah Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Saudara kandung laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki Suami Paman Anak dari paman Laki-laki yang memerdekakan budak. Garis keturunan perempuan Nenek Ibu Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan Istri Wanita yang memerdekakan budak. Syarat pembagian warisan Setidaknya ada empat syarat untuk pembagian warisan dalam Islam, yaitu Matinya pewaris harus dibuktikan dengan baik dan ada saksi. Hingga kemudian diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya, jika meninggal di rumah sakit maka berita kematian disampaikan oleh dokter atau tenaga medis. Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau meskipun dalam keadaan sekarat Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris. Baik melalui nasab, hubungan pernikahan maupun pemerdekaan budak. Adanya alasan rinci yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan. Pembagian warisan dalam Hukum Islam Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam sudah dibagi ke dalam porsi masing-masing dan golongan-golongan yang berhak, yaitu Setengah harta warisan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung dari orang tua yang sama Saudara kandung dari ayah Suami tanpa anak. Seperempat harta warisan Suami dengan anak atau cucu Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki. Seperdelapan harta warisan Istri dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Sepertiga harta warisan Ibu tanpa anak Saudara perempuan satu ibu, dua orang atau lebih. Duapertiga harta warisan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan dari orang tua yang sama Saudara kandung perempuan dari ayah yang sama. Seperenam harta warisan Ibu dengan anak atau cucu dari anak laki-laki Nenek Saudara kandung perempuan satu ayah Saudara kandung perempuan dari orangtua yang sama Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki Kakek. Pembagian warisan dalam Islam memiliki bidang ilmu tersendiri, yaitu ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Melalui kajian ilmu inilah pembagian warisan di dalam agama Islam dilakukan secara berhati-hati, cermat, dan dibagi seadil-adilnya berdasarkan petunjuk dari kitab suci Alquran. Seperti dicontohkan dalam situs berikut ini adalah contoh pembagian waris berdasarkan hukum Islam. Sebuah keluarga memiliki ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Kemudian sang ayah meninggal dunia. Bagaimana perhitungan warisannya? Ahli WarisBagian24Istri1/83Ibu1/64Anak Laki-LakiSisa17Angka Penyebut24 Harta yang ditinggalkan sebagai contoh berupa uang senilai Kemudian dibagi 24 menjadi masing-masing senilai Jadi, simulasi pembagiannya adalah sebagai berikut ini Istri mendapatkan 3 x = Ibu mendapatkan 4 x = Anak laki-laki mendapatkan 17 x = Total harta yang dibagikan sebesar Habis terbagi. Dalam hukum waris adat, orang yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut. Dalam hukum waris perdata, pembagian warisan disaksikan oleh notaris. Apalagi terkait dengan surat wasiat yang sudah memiliki ketetapan hukum. Sedangkan dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya untuk membagi warisan biasanya berasal dari kalangan yang memahami ilmu faraidh atau ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Akan tetapi, perhitungan waris dalam Islam juga bisa meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris. Itulah makna, pembagian, dan bentuk warisan atau heritage. Pada momen-momen pembagian, biasanya turut mengundang pihak ketiga agar penghitungan warisan bisa menjadi lebih netral. Harapannya agar tidak ada perselisihan di kemudian hari dikarenakan pembagian warisan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kepentingan atas harta warisan. Pentingnya merencanakan warisan Beberapa waktu ini marak diberitakan media massa mengenai sengketa harta warisan konglomerat Indonesia. Kasus sengketa harta waris bisa dibilang lumayan tinggi terjadi di Indonesia. Bahkan, sebanyak 20% kasus hukum perdata agama di Indonesia berkaitan dengan hukum waris. Hal ini dikuatkan dengan data dari Mahkamah Agung yang menempatkan sengketa harta waris menjadi kasus tertinggi kedua setelah sengketa perkawinan dalam perkara perdata umum di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, jadi sangat penting untuk mempersiapkan atau merencanakan warisan. Ada beberapa alasan yang membuat kamu harus mempersiapkannya saat usia masih produktif seperti Melindungi aset agar tetap jatuh ke tangan keluarga Memastikan pembiayaan kehidupan keluarga yang ditinggalkan Meminimalisir konflik keluarga dalam hal pembagian harta. Dengan merencanakan warisan saat usia kamu masih produktif, selain alasan di atas, persoalan dalam usaha keluarga atau bisnis patungan bisa jadi lebih jelas. Apakah bisnis tersebut akan diteruskan atau dikelola ahli waris atau tidak. Jadi, pastikan perencanaan tersebut dengan bijak. Asuransi jiwa unit link sebagai alternatif harta warisan Tahukah kamu jika dalam proses harta warisan sampai ke hak waris membutuhkan waktu yang gak sebentar? Ada rangkaian proses mulai dari penunjukkan hak waris, berlanjut ke proses pemindahan kepemilikan harta pada ahli waris hingga adanya ketetapan dari pengadilan. Setelah itu, baru harta warisan akan diterima ahli waris secara resmi. Proses panjang dan rumit tersebut bisa dipermudah dan dipersingkat dengan memilih asuransi sebagai alternatif warisan. Produk asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang bisa dijadikan sebagai warisan. Jenis asuransi jiwa yang bisa dijadikan perencanaan warisan adalah unit link. Melalui produk asuransi unit link, uang pertanggungan dari manfaat proteksi dan nilai investasi yang terbentuk bisa dijadikan warisan untuk keluarga. Selain itu, dengan memiliki asuransi jiwa unit link ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapat dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito dan sebagainya. Ketahui berapa uang pertanggungan asuransi jiwa yang kamu perlukan dengan Kalkulator Uang Pertanggungan berikut ini Kelebihan asuransi sebagai harta waris Manfaat atau uang pertanggungan akan diterima langsung oleh penerima manfaat yang ditunjuk Tidak perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia Sebagai informasi, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan rencana masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan warisanmu dari sekarang. Pertanyaan-pertanyaan seputar warisan Apakah harta warisan dikenai pajak?Menurut aturan dalam UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Meski warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, tapi dalam hal ini bukanlah objek pajak. Bagaimana jika utang pewaris lebih besar dari harta warisan?Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2 menjelaskan tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris saja. Ahli waris gak berkewajiban memakai harta pribadinya untuk membayar utang-utang pewaris. Bisakah ahli waris menolak sebagai ahli waris?Bisa. dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1045 menyebutkan tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya, ahli waris yang menolak warisan, otomatis dianggap gak pernah jadi ahli waris. Bolehkah membagi warisan saat pewaris masih hidup?Kematian pewaris adalah syarat utama untuk dapat dilakukan proses pewarisan. Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup gak bisa dilakukan. PENETAPAN AHLI WARIS DAN IMPLIKASI HUKUMNYAOleh H. A. Zahri, Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak zaman Kesultanan Islam Nusantara, tentu saja dengan kewenangan yang amat luas, tidak hanya menyelesaikan perkara perdata, tapi juga pidana. Hal tersebut dapat dimaklumi karena Kesultanan Islam Nusantara berlandaskan konstitusi yang bersumber dari norma-norma hukum Islam dan peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara tentu menegakkan hukum yang sejalan dengan konstitusi negara. Seiring bercokolnya kekuasaan Penjajah Belanda eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama secara sistematis dikeberi, pelan tapi pasti kewenangan peradilan agama direduksi sampai ke titik nadir, sebagai peradilan abal-abal dengan sisa kewenangan di bidang perceraian an sich. Selengkapnya KLIK DISINI Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan orang-orang islam yang salah satunya mengenai “kewarisan”. Adapun kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan adalah Menentukan pihak-pihak yang akan menjadi ahli waris, Menentukan mengenai harta-harta yang ditinggalkan pewaris untuk ahli waris, Menentukan bagian-bagian warisan dari pewaris untuk ahli waris, Melaksanakan pembagian harta warisan dari pewaris. Untuk melaksanakan kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan, maka dapat ditempuh 2 dua cara, yaitu 1. Mengajukan Gugatan Kewarisan Gugatan kewarisan biasanya diajukan apabila terhadap pihak yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris untuk mendapatkan suatu warisan dari pewaris, padalah ia juga bagian dari ahli waris yang sah. Pengajuan gugatan kewarisan di pengadilan agama dilakukan ketika benar-benar timbul sengketa antara ahli waris yang tidak dapat diselesaikan secara musyawaran mufakat. Dalam sengketa ini, pengadilan akan mengeluarkan suatu produk berupa putusan pengadilan yang pada prinsipnya dapat diajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali PK. 2. Mengajukan Penetapan Ahli Waris Penetapan ahli waris adalah upaya yang dilakukan para pemohon ke pengadilan agama untuk menetapkan siapa-siapa saja sebagai ahli waris dan berapa jumlah bagiannya. Penetapan ahli waris ini biasanya diajukan ke pengadilan agama ketika benar-benar tidak terjadi sengketa antara ahli waris. Artinya, antara ahli waris telah sepakat untuk membagi harta warisan dengan cara musyawarah mufakat. Pengajukan penetapan ahli waris ini dilakukan karena biasanya untuk keperluan administratif untuk menjual harta warisan pewaris yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris. Dalam praktek, penetapan ahli waris di pengadilan agama akan mengeluarkan produk berupa penetapan yang pada prinsipnya dapat dibatalkan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Untuk megajukan penetapan ahli waris ini, biasanya terdapat beberapa persyaratan administatif yang harus dipenuhi, seperti KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio tidak boleh dipotong, Akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar, Kartu Keluarga KK Pewaris 1 lembar, Akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar, Surat kematian Suami / Istri sebanyak 1 lembar, Surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar, Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan ahli waris contoh suami, istri, anak dari pewaris guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama, Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar. Persyaratan adminisratif tersebut diatas difoto copy lalu diberikan materi Rp. 6000, yang setelah itu di stempel di kantor pos besar. _______________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 04 Desember 2013. Dilihat 10463 SUDAH SAATNYA PENETAPAN AHLI WARIS DITINGGALKAN Tinjauan Futuristik Acta van Dading Terhadap Kesetaraan Hak Waris Oleh Sugiri Permana, MH Inheritance law is often a gender in Islamic law when comparing the inheritance rights of men get double of women's rights. Islamic inheritance law gives the possibility of equality of men and women in some cases inheritance. This is where the emerging possibilities in completing heir to equate the rights of men and women. Religious Courts in products related to the settlement of inheritance in the form of a fatwa inheritance, P3HP, determination of heirs agreements often arise in the division of the inheritance equally between men and women. At this time, the form of the agreement can be stated in the verdict form through the process of mediation. Keyword waris, kesepakatan, penetapan, putusan dan kesetaraan A. Pendahuluan Berbagai usaha telah dilakukan untuk menjamin kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan. Hukum waris Islam sering kali menjadi sorotan dan terkadang pula menjadi obyek untuk mendeskriditkan Islam sebagai agama samawi yang cenderung tidak berpihak pada kesetaraan gender. Adanya perimbangan hak waris antara anak laki-laki yang mempunyai dua kali dari anak perempuan 21 menjadi bukti tak terbantahkan, seolah-olah Islam tidak mempersamakan hak perempuan dan laki-laki. Berbagai argumen apologi sering kali dikemukakan baik dari sudut pandang sejarah maupun argumen logis yang berkenaan dengan kedudukanlaki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga. Dalam tinjauan historis, pemberian hak waris kepada anak perempuan merupakan perubahan fenomenal bagi masyarakat Arab saat itu. Ketika turun ayat waris surat al-Nisa> [4] ayat 11, munculah berbagai protes dari kalangan sahabat. Sikap para sahabat tidak berhubungan dengan porsi 21, tetapi lebih dari itu, para sahabat mempertanyakan ayat di atas karena dianggap janggal dengan memberikan hak waris kepada perempuan. Hal ini menunjukkan, bahwa pada saat turunnya ayat waris, tradisi yang dominan saat itu adalah anak perempuan serta anak kecil tidak mempunyai hak waris. Oleh karenanya, ketentuan hak waris bagi perempuan merupakan perubahan yang cukup radikal bagi masyarakat Arab. selanjutnya KLIK DISINI .

penetapan ahli waris dan pembagiannya