5. 5 PENDAHULUAN Rencana Umum Pengadaan (RUP) Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah Peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi acuan kegiatan pengadaan Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan Disusun oleh PA/KPA dan diumumkan oleh
ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa menandatangani BAST/BAPP. (4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda
8. Peraturan Rektor Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2021 Nomor 132); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA. Pasal 1 (1) Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ) sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Selanjutnya, pada pasal 74B ayat (1) disebutkan K/L/Pemda wajib menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola PBJ. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan
bahwa untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional.
Vay Tiแปn Nhanh Chแป Cแบงn Cmnd.
pengadaan barang dan jasa 2021 ppt