HakAsasi Manusia (HAM) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun. Apa itu HAM? HAMMenurut Para Ahli. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurutnyabahwa pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah Tanpaadanya pendampingan hukum maka kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana 1Dalam sebuah Negara Hukum menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, secara umum terdapat beberapa unsur, diantaranya: 1.) Pengakuan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, kultural, sosial dan pendidikan. 2.) 10 Sikap bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia merupakan wujud nilai praksis Pancasila, yaitu pengamalan sila A. Ketuhanan Yang Maha Esa. B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, C. Persatuan Indonesia, D. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 11. Pengakuan dan perlindungan HAM memiliki arti bahwa Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa