Yangpertama: Diskriminasi Pertama kali saya akan menggunakan layanan BPJS adalah saat saya menderita demam selama sekitar 2-3 hari. Setelah penurun demam tidak menunjukkan efeknya, dengan diantar teman saya mendatangi klinik keluarga yang menjadi faskes pertama saya.
Artikelini dibuat untuk menceritakan pengalaman bagaimana menggunakan BPJS Kesehatan di RSIA Bunda Margonda Depok di tahun 2020. Langsung ke konten utama Karena tidak yakin apakah ini ruangan BPJS untuk Kelas II (karena takut naik kelas tanpa permintaan dari saya), lalu saya menanyakan kembali ke bagian informasi dan betul saja, ruangan
Liputan6com, Jakarta - Sudah lima tahun Eddie Darmadi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I. Penggunaan BPJS Kesehatan Kelas I ini tercatat sejak Januari tahun 2015.Namun, warga Kabupaten Bogor ini memutuskan turun kelas pada Februari 2020 lalu. Alasannya, dia mengaku biaya iuran bulanan terasa berat. Ada empat jiwa yang harus dibayarkan yakni Eddie, istri dan 2 anaknya."Satu keluarga empat
RawatInap Peserta BPJS Kini Tak Bisa Naik 2 Kelas Atau Lebih. Jakarta - Tidak jarang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan naik kelas saat rawat inap. Misal peserta kelas tiga naik kelas menjadi kelas satu dengan menambah selisih biaya. Namun BPJS Kesehatan menegaskan, sekarang peserta tidak bisa naik dua kelas atau lebih.
Bunklo melahirkan pakai bpjs suami bisa apa ndak yaa??? Mksih bun atas jawabannya. Klo bpjs 1 KK itu bayar perorang apa gimana bun? Kan kelas 2 100rb klo aku dftr berrti bayar 200rb/bulan gitu kah? Anggi Beta Lestari.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. AYOBANDUNG - Kebijakan pemerintah menghapus layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS akan segera direalisasikan. Keputusan untuk meniadakan atau menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini telah memiliki alasan yang kuat dan diharapkan memiliki implikasi yang signifikan bagi sistem Kesehatan Indonesia yang bergantung menggunakan layanan BPJS. Wacana untuk menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini sudah sejak lama dan akan baru direalisasikan pada tanggal 1 Januari 2025, jadi berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan 2023? Baca Juga Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS! Penghapusan fasilitas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 ini kedepannya akan digantikan dengan fasilitas Kesehatan Rawat Inap Standar KRIS. Sehingga secara otomatis KRIS akan menggantikan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3. Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan , Ali Ghufron menjelaskan tentang implementasi KRIS JKN yang telah diamanatkan dalam Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN. Aturan tersebut akan dilanjutkan ke dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga Rawat Inap Kelas 1 BPJS Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan Diganti KRIS, 12 Standar Ini Harus Dipenuhi RS Kebijakan menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 ini diharapkan agar seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Sehingga untuk kedepannya masyarakat tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Kesehatan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 namun digantikan dengan KRIS. Untuk mengetahui iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tahun 2021 lalu. Besaran iuran BPJS Kesehatan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga Tabel Angsuran KUR BRI 24 Mei 2023, Pinjaman BRI Bunga Rendah 0,5 Persen per Bulan, Harus Pakai BPJS?
Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya adalah salah satu hal yang perlu kita pertimbangkan ketika mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas BPJS tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS. Selain itu, kamu juga perlu memilih kelas BPJS, yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu kamu bayar dan jenis layanannya. Untuk memahami lebih jelas seputar fasilitas BPJS dan apa perbedaan fasilitas antar kelas, simak ulasannya berikut ini! Fasilitas berdasarkan kelas BPJS Kesehatan Fasilitas BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan, umumnya fasilitas yang diberikan sama, hanya saja untuk rawat inap, fasilitas yang diberikan berbeda. Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya. 1. Fasilitas BPJS Kelas 1 BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran per bulan untuk keanggotaan BPJS perorangan. Manfaat yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya. Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja. Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS. 2. Fasilitas BPJS Kelas 2 BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran per bulan untuk keanggotaan BPJS perorangan. Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang. Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS. 3. Fasilitas BPJS Kelas 3 BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar per bulan untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan. Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis. Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan Konsultasi dokter. Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi rontgen, dan lainnya. Obat Formularium Nasional Fornas maupun obat bukan Fornas. Bahan dan alat medis habis pakai. Akomodasi atau kamar perawatan. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien. Serangkaian perawatan tersebut bakal didapatkan pasien hingga selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif gak pengaruhi oleh jumlah hari perawatan. Manfaat rawat inap BPJS kelas 3 Mengenai fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien. Namun, gak jarang di beberapa rumah sakit tertentu, kamar rawat inapnya bisa berkapasitas lebih banyak lagi. Imbasnya, tentu saja kenyamanan pasien karena banyaknya pasien dalam satu ruangan. Lalu jika peserta BPJS Kelas 3 menginginkan ruangan yang lebih nyaman, apakah bisa mengajukan naik kelas? Kita jawab pada ulasan berikutnya di bawah ini. Bagaimana jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 penuh? Untuk beberapa kasus, misalnya kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap yang tersedia hingga ruang kelas 3 ada yang kosong. Namun, selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien. Jika memungkinkan, umumnya pihak rumah sakit akan memberikan rujukan rumah sakit lain yang mana ruang rawat inap kelas 3-nya masih kosong. Namun, jika pasien tetap pengin dirawat di rumah sakit yang pertama didatangi tetap boleh-boleh saja, tapi statusnya menjadi pasien umum. Manfaat kacamata BPJS kelas 3 Peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan fasilitas subsidi biaya kacamata, yaitu sebesar Namun, kita gak bisa mengklaimnya sembarangan karena BPJS hanya mencairkan klaim kacamata sebanyak 2 tahun sekali. Adapun ukuran lensa yang ditanggung di antaranya lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri. Untuk mengklaim kacamata BPJS kelas 3, berikut prosedur yang perlu kamu ikuti. Datang ke fasilitas kesehatan pertama untuk meminta rujukan. Mendatangi dokter spesialis mata untuk diperiksa. Kita akan mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Datanglah ke kantor BPJS untuk melegalisir resep tersebut. Datang ke optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS. Permintaan kacamata kamu akan segera diproses. Selain mempersiapkan diri dengan BPJS Kesehatan, penting juga buat punya dana darurat untuk mengantisipasi risiko mendadak. Lantas, berapa sih dana darurat yang kamu butuhkan? Yuk, gunakan Kalkulator Dana Darurat dari Lifepal berikut! Fasilitas BPJS adalah layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan. Jadi bisa dikatakan, keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS. Nah, fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas kesehatan Faskes BPJS diberikan secara berjenjang, yang terdiri dari tahapan berikut Tingkat 1 tempat pertama yang didatangi untuk berobat, berupa klinik, puskesmas, atau dokter umum. Faskes Tingkat 2 tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 1, berupa dokter spesialis. Faskes Tingkat 3/Lanjutan tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 2, berupa dokter sub-spesialis. Cara pindah kelas BPJS Kesehatan Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja kita bisa pindah kelas BPJS jika menginginkannya. Seperti yang dilansir dari berikut adalah cara turun kelas BPJS atau cara pindah kelas BPJS Kesehatan. Sebelum mengajukan permohonan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Kartu Tanda Penduduk KTP Kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS Formulir perubahan data yang sudah diisi. Formulir ini bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat. Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas Pengubahan kelas hanya bisa kamu lakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan. Ada dua jalan yang bisa kamu lakukan untuk melakukan cara pindah kelas BPJS yaitu offline dan online. Berikut beberapa langkah mengurus perpindahan kelas BPJS secara offline Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa dokumen persyaratan. Daftarkan diri sendiri untuk memperoleh nomor antrian, kemudian tunggu giliran kamu dipanggil. Jika sudah dipanggil petugas, serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan. Tunggu hingga petugas selesai memproses data dan kamu mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang kamu inginkan. Sedangkan berikut adalah langkah-langkah jika kamu mengurus perpindahan kelas BPJS secara online Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Playstore. Login dengan menggunakan nomor peserta BPJS kesehatan kamu, dan masuk ke halaman utama Kemudian pilih menu “Ubah Data Peserta” dan masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan. Setelah melakukan perubahan, simpan. Data kamu dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis. Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan Tidak ada batasan soal biaya maksimal yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun sebelum mengajukan klaim BPJS, kamu perlu memahami beberapa hal yang tidak menjadi tanggungan oleh lembaga pemerintah tersebut. Berikut daftar pengecualian klaim BPJS Kesehatan. Perawatan medis yang tidak sesuai dengan Undang-undang, Perawatan medis di rumah sakit yang tidak bekerjasama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat. Kecelakaan kerja yang telah mendapatkan jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja. Kecelakaan yang sudah menjadi tanggungan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi. Layanan kesehatan di luar negeri. Perawatan medis untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas. Perawatan gigi berupa perataan gigi. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum efektif oleh penilaian teknologi kesehatan. Tindakan medis percobaan atau eksperimen. Obat dan alat kontrasepsi. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit. Cedera akibat kejadian tak kamu harapkan yang bisa kamu cegah seperti tawuran atau begal. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia. Perawatan medis yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia TNI, dan Polri. Layanan yang sudah menjadi tanggungan oleh program lainnya, misal asuransi swasta. Denda BPJS Kesehatan Denda BPJS akan berlaku apabila peserta mengajukan klaim rawat inap selang 45 hari setelah keanggotaan kembali aktif, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan per setiap bulan tertunggak. Nah, jumlah maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan dengan denda maksimal Rp30 juta. Agar makin paham, simak bahasan tentang BPJS Kesehatan di video berikut! Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar BPJS dan asuransi, kamu bisa mengecek pertanyaan lain dari pengguna seluruh Indonesia. Silakan cek Tanya Lifepal! Tips dari Lifepal! Fasilitas BPJS Kesehatan adalah salah satu hal yang perlu kamu pilih ketika mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas BPJS tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS. Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas kesehatan Faskes BPJS tersedia secara berjenjang. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja kita bisa pindah kelas BPJS jika menginginkannya. Kamu juga sebaiknya mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, sebaiknya kita melengkapi BPJS Kesehatan dengan polis asuransi swasta. Lindungi keuanganmu dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan, termasuk BPJS, akan memberimu pertanggungan biaya medis. Pilihlah asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhanmu dan keluarga. Tanya jawab seputar fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3 Apa perbedaan fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3?Perbedaan fasilitas BPJS antara kelas 3, 2, dan 1 adalah pada fasilitas rawat inap yang tersedia. Semakin tinggi kelas, maka semakin bagus juga kelas kamar yang akan kamu dapatkan. Namun, untuk pelayanan lain sebenarnya gak jauh berbeda. Kenapa penting untuk memiliki asuransi?Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal. Apa saja fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3? Konsultasi dokter. Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi rontgen, dan lainnya. Obat Formularium Nasional Fornas maupun obat bukan Fornas. Bahan dan alat medis habis pakai. Akomodasi atau kamar perawatan. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Setelah sekian lama bayar rutin BPJS tepat waktu akhirnya tiba juga saatnya menggunakan BPJS ini. Walaupun sebenarnya siapa sih yang mau menggunakan BPJS dalam artian siapa yang mau sakit. Kita semua pasti berharap selalu dalam keadaan sehat. Tapi apa boleh buat yang namanya sakit pasti bisa menimpa semua orang. Setiap berobat bisanya cukup ke puskesmas atau dokter umum jikapun ke RS biasanya juga menggunakan jalur umum karena dulu belum memiliki BPJS. Tetapi karena pemerintah menganjurkan bahkan mewajibkan setiap warga negara mengikuti BPJS maka sayapun mengikuti program BPJS. Saya gunakan layanan BPJS kelas 3 dengan pertimbangan dari yang saya baca-baca bahwa kelas 3, kelas 2 maupun kelas 1 dalam hal penanganan sama, obat dan dokter nyapun sama. Yang membedakan hanya ruangan rawat inap. Waktu itu sebagai pengguna BPJS adalah istri saya yang terkena hipertensi, maag dan vertigo belakang saya ketahui dari dokter yang menangani penyakit ini merupakan pertama kali yang istri saya alami dan rasakan. Pada awalnya selama satu minggu istri saya merasakan pusing dan kepala terasa berputar, dalam satu minggu sampai tiga kali kejadian namun masih bisa ditangani dengan cara berhenti beraktivitas dan tentu berobat. Tapi pada suatu ketika subuh mulai terasa kembali itu pusing dan berputar, kali ini diiringi dengan muntah-muntah dan akhirnya tidak sadarkan diri. Untunglah saya dekat dengan tetangga dan ketika mendengar keributan dirumah mereka pada datang. Saya putuskan untuk membawa istri ke Rumah Sakit. Ketika dibawa kedalam mobil istri dalam keadaan pingsan diangkat oleh tiga orang dimasukan ke mobil dan berangkat. Bersyukurlah ketika itu yang mengantar ada Pak RT dan Pak RW serta seorang ibu-ibu tetangga. Jadi di mobil tidak sendirian. Sambil nyetir saya terus melihat ke belakang, terlihat istri saya masih muntah-muntah dan kembali pingsan. Perjalanan ke Rumah Sakit sekitar 30 menit. Sesampainya di Rumah Sakit masih dalam keadaan pingsan. Langsung ke IGD dan ditangani dokter, diberikan obat dan suntikan. Pada saat di IGD kemudian saya mendaftar menggunakan BPJS yang sudah dipersiapkan ketika mau berangkat ke rumah sakit. Tidak lupa membawa Kartu BPJS, KK dan KTP. Selesai mendaftar lalu dokumen dari pendaftaran diberikan ke perawat yang ada di IGD. Selang beberapa jam istri saya mulai sadar tapi tidak bisa membuka mata dan jika berbalik ke kiri selalu langsung muntah-muntah. Akhirnya menurut dokter bahwa ini harus dirawat. Saya berpikir juga mungkin harus dirawat karena dari yang saya baca bahwa vertigo ini bisa dari beberapa penyebab, bisa dari gangguan telinga bagian dalam sampai gangguan pada syaraf tertentu. Setelah menunggu beberapa jam kemudian dipanggil ke tempat perawat yang ada di IGD dan saya disuruh ke bagian Admisi. Setelah menunggu dibagian Admisi akhirnya dipanggil dan katanya ruangan penuh. Lalu saya bertanya, bisa tidak jika menunggu sampai ada ruangan, kata dibagian admisi coba tanyakan ke dokter di IGD. Lalu saya kembali ke perawat yang di IGD. Saat itu saya lihat ada keluarga pasien sedang berbicara dengan perawat yang intinya mengalami hal sama yaitu ruangan penuh dan kalau saya dengar pembicaraan mereka akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit lain. Keluarga pasien tersebut sepertinya mengiyakan saja. Pas kebagian saya, perawat tersebut bertanya bagaimana Pak ? saya bilang kata dari bagian admisi ruangan penuh. Terus bagimana Pak ? apakah mau mencari RS lain ? kata perawat tersebut. Saya bilang bisa tidak saya menunggu sampai ada ruangan kosong, bukan apa-apa karena pada saat istri saya sakit juga berbarengan dengan anak saya yang peling kecil juga sedang sakit panas. Pikiran saya jika harus ke rumah sakit lain yang letaknya jauh akan repot bolak-balik ke RS dan kerumah. Perawat tersebut kembali bertanya, bagaimana Pak apa mau cari RS lain ? kasihan juga sama ibunya kata perawat tersebut. Saya jawab mau tunggu sekitar satu jam sambil berdiskusi dulu dengan keluarga dan kebetulan dirumah anak saya juga sedang sakit. Kemudian perawat tersebut kembali menyuruh saya ke bagian admisi untuk bertanya. Padahal kalau dipikir kan baru saja saya dari bagian admisi belum sampai 5 menit. Saya kembali kebagian admisi dan bertanya ruangan dan tentu jawabannya sama yaitu ruangan kosong. Lalu saya ingat dari yang saya baca-baca bahwa setiap pengguna BPJS bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya. Saya bilang ke bagian admisi bahwa saya mau naik kelas saja ke kelas 2 dan bayar selisihnya. Jawaban dari bagian admisi katanya jika begitu coba Bpk tunggu ya nanti dikabari. Setelah itu saya tidak kembali ke adm di IGD tapi langsung menuju istri yang masih tergolek sama sekali belum bisa diajak bicara. Waktu terus berlalu dan tidak terasa sudah hampir 12 jam di IGD, kalau saya lihat dokter juga hanya sekali periksa pertama kali dengan memberikan suntikan dan obat yang harus diminum. Sekitar kalau tidak salah jam 5 sore terdengar kembali panggilan atas nama istri saya dan perawat di IGD kembali menyuruh saya kebagian admisi sambil memberikan secarik kertas. Setelah dibagian admisi menunggu, saya kembali dipanggil dan katanya ada ruangan kosong di kelas 2 tapi bayar selisih biaya. Mendengar hal tersebut tentu saya iyakan dan bagian admisi memberikan selembar kertas berisi pernyataan membayar selisih biaya dan memberi map berupa dokumen rawat inap yang kemudian saya tanda tangai dan berikan ke perawat yag ada di IGD. Sekitar menjelang magrib, istri saya dibawa keruangan rawat inap dan saya sudah merasa sedikit tenang. Selama istri sakit, saya bolak-balik ke RS dan kerumah untuk cek kondisi anak yang juga sedang sakit tetapi untungnya anak saya cukup ke dokter umum dan berangsur membaik setelah beberapa hari. Tidak terasa sudah mau hampir satu minggu berada dirumah sakit dan ditangani 3 orang dokter yang saya tau yaitu dokter penyakit dalam dan dokter syaraf. Dilakukan cek darah dll. Tidak ada biaya apapun yang dikeluarkan termasuk ketika mengambil obat di bagian farmasi, tidak seperti pengalaman sebelumnya di RS yang sama ketika menggunakan jalur umum dimana setiap mengambil obat harus bayar. Ketika saya bagian menemani di RS, saya terus membaca cari informasi tentang penyakit vertigo karena kalau hipertensi dan maag sudah mendengarnya tidak asing lagi. Dan ternyata bahwa vertigo itu bisa dikatakan bukan penyakit tapi sebuah gejala dan banyak orang juga mengalaminya. Jika memang tidak ada gangguan pada syaraf maka vertigo bisa disembuhkan dengan cara tertentu dan terapi tanpa harus selalu dengan obat. Saya coba beritahukan ke istri secara perlahan informasi yang saya ketahui supaya dia lebih mengetahui apa yang sedang dialaminya. Istri sayapun berangsur pulih, sudah bisa diajak bicara, makan yang cukup dan sudah bisa tidur berbalik ke kiri walupun belum bisa lama. Biasanya setiap berbalik ke kiri dalam beberapa detik saja langsung muntah-muntah. Pada saat berangsur pulih tersebut, dokter menyarankan untuk berlatih berjalan sebelum diperbolehkan pulang. Hari ke 6 yang merupakan hari terakhir di rumah sakit, kata doter syaraf bahwa istri saya sudah boleh pulang dan berkata jangan lupa kontrol setelah pulang dari RS. Saya juga pikir melihat dari kondisinya, sepertinya istri tinggal pemulihan dirumah saja. Sambil menunggu proses pemulangan dari rumah sakit, kini saya bertanya-tanya yang selama ini tidak terpikirkan yaitu, berapa biaya naik kelas BPJS ? sayapun terus membaca mencari informasi. Dan setelah beberapa jam terdengar panggilan kemudian saya menuju adm diruangan rawat inap. Setelah menunggu beberapa saat, kemudian ke meja adm dan mendapat informasi bahwa biaya selisih naik kelas rawat inap BPJS adalah sebesar Rp besaran tersebut katanya juga dipengaruhi jenis penyakitnya. Saya tanya lagi apa ada biaya lain, katanya tidak ada, semuanya sudah beres. Setelah selesai lalu saya pergi ke kasir IGD dan membayar biaya selisih BPJS kelas 3 naik ke kelas 2. Setelah semua urusan administrasi selesai, sekitar jam 7 malam lalu kemudian pulang. Selang beberapa hari kontrol ke rumah sakit yang ngantrinya minta ampun. Tiba di RS jam 6 pagi dan selesai kontrol jam 2 siang. Untungnya saya tidak ajak istri dari pagi, dia hanya datang pada saat mau diperiksa saja di dokter yang menangani.
Naik Kelas Perawatan BPJS KesehatanPersyaratan yang Mesti Dilakukan1. Membayar Selisih Biaya2. Biaya Naik Kelas Rawat Inap Cara Pindah Kelas Rawat BPJS KesehatanSebarkan ini – Sebagian peserta BPJS Kesehatan yang tergolong mampu masih merasa kesulitan saat hendak menaikkan kelas keperawatan untuk mendapatkan ruangan perawatan yang lebih baik di rumah sakit, padahal caranya cukup mudah. Untuk itu, pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan agar kamu yang sedang membutuhkannya bisa lebih mudah. Berikut ulasan selengkapnya. Meski adanya kenaikan iuran BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan, bukan berarti peserta yang menginginkan ruang perawatan yang lebih baik tidak bisa mewujudkannya. Karena sejatinya peserta BJPS Kesehatan bisa menambahkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi dan sebaliknya. Tergantung dengan kondisi, faktor ekonomi dan kebutuhan peserta itu sendiri. Persyaratan yang Mesti Dilakukan Untuk naik kelas keperawatan, peserta mesti melakukan dan memenuhi persyaratan yang ada, yakni 1. Membayar Selisih Biaya Berdasarkan Permenkes atau Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, yakni peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi dari haknya di rumah sakit termasuk rawat jalan eksekutif akan dikenakan selisih biaya. Selisih biaya tersebut adalah biaya yang dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar Kisag peningkatan pelayanan. Selain rawat inap di RS, peserta juga berhak dan daoat meningkatkan kelas rawat jalan ke eksekutif. 2. Biaya Naik Kelas Rawat Inap Ada dua aturan untuk biaya naik kelas rawat inap, diantaranya Bagi yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas 3 menjadi kelas 2 atau kelas 2 menjadi kelas 1, peserta wajib membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Bagi yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas 1 menjadi VIP, peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi peserta yang ingin pindah kelas rawat BPJS Kesehatan pun bisa menggunakan beberapa cara, seperti 1. Melalui aplikasi Mobile JKN, dengan membuka aplikasi Mobile JKN lalu tap menu “Ubah Data Peserta” dan masukkan data perubahan. 2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dengan menyampaikan perubahan data yang dimaksud. 3. Melalui Mal Pelayanan Publik, dengan cara mengunjungi Mal Pelayanan Publik lalu mengisi FDIP dan tunggu hingga antrian tiba. 4. Melalui MCS atau Mobile Customer Service, dengan cara mengunjungi MCS lalu mengisi FDIP dan tunggu hingga antrian tiba. 5. Melalui Kantor Cabang dan kantor Kabupaten. Demikianlah ulasan mengenai cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Semoga info dari artikel ini bissa memnbatu kamu yang ingn megetahui seputaran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
- Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Misalnya dari kelas 3 ke kelas bagaimana ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan? Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Jika peserta PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas, maka gugur haknya. 2. Peserta bukan PBI Sementara itu, peserta bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Baca juga Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut 1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta. Contohnya seperti ini
pengalaman naik kelas bpjs