Organisasikemanusiaan PBB yang membantu perkembangan kesejahteraan kepada anak-anak (norma dan asas yang diterima oleh Pakaian penduduk asli amerika untuk berlindung dari hujan Peningkatan detak jantung secara drastis sinonnya Pengampunan hukuman oleh kepala negara terhadap seseorang Barang tambang yang rupanya seperti arang
Grasiadalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Atribusiadalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-undang.3 b. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan
2 Peraturan itu dibuat oleh badan- badan resmi yang berwenang. 3) Bersifat memaksa. 4) Adanya sanksi hukuman tegas bagi pihak yang melanggarnya. 5) Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. 6) Jaminan kepastian hukum. 7) Berkaitan dengan hak- hak warga negara. Dari data di atas yang merupakan unsur- unsur dari hukum ditunjukkan pada
JengkalBahan-bahan yang dihasilkan dari letusan gunung api Sesuatu yang luar biasa atau fenomenal Mineral dan batu bara (akronim) Keripik cumi khas Bangka Belitung Kata sapaan kepada ayah berdasarkan nama anak pertama, biasanya didahului nama anak pertama Ada abunya Desigram Garis senyum yang memanjang dari ujung hidung dan melengkung ke sudut
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. BerandaKlinikPidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaRabu, 15 Februari 2023Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?Hukuman pidana mati dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di Indonesia. Singkatnya, hukuman pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana hingga mati. Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pidana Mati?Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang pidana mati dilaksanakan seperti apa? Hal ini telah diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[1]Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil “Brimob” yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.[2]Baca juga Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga LambangnyaLebih lanjut, pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010. Apa itu hukuman mati? Hukuman mati atau pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]Tata Cara Pelaksanaan Pidana MatiLantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapanPersiapan[4]Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah Kasat Brimobda untuk menyiapkan pelaksanaan pidana ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana menjadi regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob, dengan rincian berikut Penembak, terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala Bripka, dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua Bripda atau Brigadir Polisi Satu Briptu.Regu Pendukung, terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 10 meter dan kembali ke daerah persiapan;Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada komandan pelaksana dengan ucapan “LAKSANAKAN” kemudian komandan pelaksana mengulangi dengan ucapan “LAKSANAKAN”;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan;Komandan regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;Komandan regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada komandan pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;Komandan pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada komandan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;Komandan pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat;Pada saat komandan pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;Komandan pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata;Komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; danKomandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.Pengakhiran[7]Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; danSemua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh komandan regu Pidana Mati dalam KUHP BaruSebagai tambahan informasi, KUHP baru yang dimuat dalam UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[8] yakni pada tahun 2026 mengatur pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.[9]Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[10]Pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.[11] Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan[12]rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atauperan terdakwa dalam tindak mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.[13]Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup akan dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.[14]Sebaliknya jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.[15]Kemudian, patut pula Anda ketahui, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.[16]Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer;Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.[2] Pasal 10 ayat 1 Penpres 2/1964[4] Pasal 5 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 6 ayat 1 dan 4 Perkapolri 12/2010[5] Pasal 7, Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 9 Perkapolri 12/2010[6] Pasal 15 Perkapolri 12/2010[7] Pasal 18 Perkapolri 12/2010[9] Pasal 98 UU 1/2023[10] Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023[11] Pasal 99 ayat 1 UU 1/2023[12] Pasal 100 ayat 1 UU 1/2023[13] Pasal 100 ayat 2 dan 3 UU 1/2023[14] Pasal 100 ayat 4 dan 5 UU 1/2023[15] Pasal 100 ayat 6 UU 1/2023[16] Pasal 101 UU 1/2023Tags
- Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum Pemilu. Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet. Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan juga Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar UUD 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden Grasi Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan. Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas. Baca juga Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik... Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi Hak Preogratif Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba 2019, jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung MA.Rehabilitasi Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang. Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar. Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi. Amnesti Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Baca juga Ketua MPR Perppu Hak Presiden Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan. Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman. Pada 1865, Presiden Amerika Serikat AS, Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi kecuali pemimpin tertentu yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS. Abolisi Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat DPR,DPD, MPR. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah AgungMA, Mahkamah Konstitusi MK, dan Komisi Yudisial. Pengertian Lembaga Legislatif Pengertian Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Baca Juga Satelit Adalah - Sejarah, Jenis- jenis, Fungsi dan Cara Kerja dari Satelit Secara Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang. Fungsi Lembaga DPR Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Hak-Hak DPR DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja. Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima dan Wewenang DPD Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga dan Wewenang MPR Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; Melantik presiden dan wakil presiden; Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; Keuangan dan administratif. Pengertian Lembaga Eksekutif Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan. Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. dan Wewenang Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. Menerima duta dari negara lain Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia. Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang RUU kepada DPR Menetapkan peraturan pemerintah Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya. presiden Wakil presiden adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan. 3. Menteri Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri. Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif Seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian lembaga eksekutif di atas tugas lembaga ini adalah melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Selain itu, beberapa tugas dan wewenang lembaga eksekutif lainnya adalah sebagai berikut Melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat. Mengangkat perwakilan negara Indonesia duta dan konsul untuk negara-negara sahabat. Duta besar Indonesia ditempatkan di ibu kota negara sahabat, dan konsul merupakan lembaga di bawah kedutaan besar Indonesia di negara lain. Menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga yang datang ke Indonesia. Memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya pada warga negara Indonesia/ asing yang memiliki jasa bagi Indonesia. Pengertian Lembaga Yudikatif Pengertian Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu Yudikatif di Indonesia diantaranya adalah Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK. Kedua lembaga negara ini berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia. Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak; hukum konstitusi masalah seputar penafsiran kontitusi; hukum administatif hukum yang mengatur administrasi negara; hukum internasional perjanjian internasional. Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri tingkat kabupaten, Pengadilan Tinggi tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung tingkat nasional. Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Contoh Lembaga Yudikatif Beberapa contoh lembaga eksekutif di Indonesia adalah Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara PTUN. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini Mengusulkan pengangkatan hakim agung; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun. Penelusuran yang terkait dengan Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif lembaga legislatif di indonesia pengertian eksekutif, legislatif, yudikatif tugas dan wewenang lembaga yudikatif kedudukan dan wewenang lembaga eksekutif, legislatif yudikatif peran lembaga eksekutif wewenang lembaga eksekutif amerika serikat 3 alasan lembaga eksekutif dan legislatif dipilih oleh rakyat lembaga yudikatif dipilih oleh
Ilustrasi pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang, sumber foto Sven Brandsma/ silang adalah sebuah permainan yang mengharuskan pemainnya untuk menemukan jawaban dari berbagai pertanyaan yang disediakan. Salah satu contoh pertanyaan dalam permainan ini adalah pengampunan hukuman oleh kepala negara pada tersebut merupakan pertanyaan yang masuk ke dalam kategori pengetahuan umum. Sehingga untuk menjawabnya harus memiliki wawasan yang dari Pertanyaan Pengampunan Hukuman oleh Kepala Negara pada SeseorangIlustrasi pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang, sumber foto Ann Ann/ tersebut memang tidak begitu familiar, akan tetapi pertanyaan tersebut pasti beberapa kali pernah jika menemukan pertanyaan mengenai pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang jawaban yang paling tepat adalah dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Online kata amnesti memiliki arti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana dari buku Asas-asas Hukum Pidana karya Moh. Mujibur Rohman dkk., 2023 dijelaskan bahwa kebijakan amnesti ini diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut."Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan perlibatan DPR dalam pengambilan keputusan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kendati amnesti adalah hak prerogatif presiden, namun untuk memutuskannya diperlukan pertimbangan politik".Berdasarkan pada penjelasan amnesti di atas maka dapat disimpulkan bahwa adanya amnesti akan membuat seseorang yang terkena hukum pidana akan bebas karena hukum pidana tersebut perlu diketahui bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Karena grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana kepada sendiri di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2022 tentang dengan amnesti, grasi bisa diajukan kepada presiden di mana pengajuan grasi bisa dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang dalam permainan teka-teki silang. WWN
KUALA LUMPUR Datuk Seri Anwar Ibrahim mengemukakan bantahan terhadap permohonan Menteri Besar Kedah, Datuk Seri Muhammad Sanusi Md. Nor untuk menentukan persoalan undang-undang berhubung Pengampunan Diraja yang diberikan kepada beliau, lima tahun lalu. Perdana Menteri memfailkan bantahan itu pada 25 April lalu di Mahkamah Tinggi Alor Setar, Kedah ekoran saman yang difailkannya terhadap Muhammad Sanusi berhubung ucapan berbaur fitnah yang mengaitkan beliau dengan perlakuan tidak bermoral. Anwar membantah permohonan itu atas alasan, permohonan Muhammad Sanusi yang menyentuh Pengampunan Diraja yang diberikan kepada beliau pada 16 Mei 2018, adalah di luar bidang kuasa mahkamah. Ahli Parlimen Tambun itu menyatakan, kuasa Yang di-Pertuan Agong YDPA merupakan perundangan mantap dan tidak boleh disahkan atau divariasikan oleh mahkamah. Presiden PKR itu berkata, Perkara 42 Perlembagaan Persekutuan dibaca bersama Perkara 181 berhubung kuasa Seri Paduka memberikan pengampunan, adalah kuasa tetap dan tidak terjejas. Anwar menegaskan, permohonan Muhammad Sanusi adalah tidak relevan, remeh, mengaibkan kuasa-kuasa Yang di-Pertuan Agong dan merupakan penyalahgunaan poses mahkamah untuk menentukan perkara-perkara yang tidak boleh diputuskan. “Terdapat pelbagai kes di Mahkamah Persekutuan dan Mahkamah Rayuan yang mendukung prinsip perundangan dengan memutuskan bahawa mahkamah tidak boleh mengesahkan atau mevariasikan apa-apa keputusan Yang di-Pertuan Agong,” jelas beliau. Anwar menyatakan, walaupun persoalan yang dikemukakan itu kelihatan seperti sahih, namun ia hanya didasari oleh satu matlamat iaitu mempersoal kuasa YDPA yang muktamad dan tidak boleh dipertikai di mana-mana mahkamah di samping menggunakan mahkamah untuk mengesahkan kandungan dokumen pengampunan itu. Muhammad Sanusi mengemukakan persoalan sama ada pengampunan yang diberikan oleh Seri Paduka pada 16 Mei 2018 adalah pengampunan penuh yang bersifat bukan sahaja mengetepikan keseluruhan hukuman yang sedang dijalani Anwar ketika itu, malah juga bersifat mengetepikan sabitan jenayah yang sedang atau telah dihadapinya. Menteri Besar Kedah itu turut mengemukakan persoalan undang-undang lanjut sama ada pengampunan Baginda hanya terpakai kepada pertuduhan yang dirujuk secara spesifik dalam dokumen pengampunan dan tidak termasuk bagi sabitan atau hukuman lampau yang dijalaninya. Persoalan lain termasuk sama ada kesemua rekod prosiding namun tidak terhad kepada keterangan dan dapatan kes-kes terdahulu yang telah didengar atau diputuskan adalah terbatal atau terpadam. “Saya telah diampunkan secara penuh dan segala keburukan atas diri saya termasuk rekod-rekod mahkamah diketepikan dan apa-apa kenyataan yang menyentuh perkara sama adalah fitnah dan boleh dimulakan tindakan,” katanya. Oleh yang demikian, Anwar menyatakan, defendan telah mengeluarkan kata-kata fitnah terhadap beliau apabila menyebut kembali beberapa sabitan jenayah yang pernah dihadapinya. Sementara itu, peguam Yusfarizal Yusoff yang mewakili Muhammad Sanusi memberitahu wakil media, pengurusan kes ditetapkan 28 Jun di Mahkamah Tinggi Alor Setar. Sementara itu, Muhammad Sanusi dalam afidavit yang diikrarkan bagi menyokong permohonan itu berkata, Seri Paduka tidak memberikan sebarang sebab dalam dokumen Pengampunan Diraja melainkan hanya menyatakan ia diberikan atas dasar belas kasihan. Menurut beliau, dokumen itu langsung tidak menyebut bahawa kesemua rekod dan sabitan jenayah Anwar telah dipadam sepenuhnya. Pada 31 Mac lalu, Muhammad Sanusi memfailkan permohonan bagi mendapatkan perintah mahkamah untuk menentukan beberapa persoalan undang-undang antaranya sama ada pengampunan Diraja yang diberikan kepada Anwar pada 16 Mei 2018 adalah satu pengampuan penuh yang boleh mengetepikan sabitan kes jenayahnya. Pada 13 Disember 2022, Anwar selaku plaintif menyaman Muhammad Sanusi, berhubung ucapan berbaur fitnah mengaitkannya dengan perlakuan tidak bermoral dalam satu kempen ceramah Jelajah PN Best Tambun’. Anwar dalam pernyataan tuntutannya mendakwa kenyataan fitnah itu antaranya membawa maksud plaintif mendapat pengampunan Diraja melalui penipuan dan kekal tidak diampunkan serta telah memperdaya Yang di-Pertuan Agong, seorang pembohong, tidak boleh dipercayai, tidak beretika dan mengkhianati mandat rakyat. Menurut plaintif kenyataan-kenyataan itu dibuat dengan berniat jahat bertujuan untuk menghasut orang ramai dan menimbulkan kebencian peribadi terhadapnya dan PH semasa tempoh berkempen menjelang Pilihan Raya Umum ke-15 PRU15 pada 19 November 2022. – UTUSAN
pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang