oMenurut undang - undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan , ada dua jenis objek dan daya tarik wisata , yaitu (1) objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud keadaan alam, flora dan fauna; dan (2) objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro
PengertianDaya Tarik Wisata menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 adalah "segala sesuatu yang memliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keaneka-ragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan." Daya tarik wisata adalah sesuatu yang
Wisatawan(Tourist) adalah pengunjung yang tinggal sementara sekurang-kurangnya 24 jam di suatu negara. Wisatawan dengan maksud perjalanan wisata dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : Pesiar (leasure), untuk keperluan rekreasi, liburan, kesehatan, studi, keagamaan, dan olah raga.
inimempunyai pengertian bahwa ke giatan . pada saat wisata, menurut para komuni tas . Tangerang memiliki keragaman daya tarik wisata baik budaya, sejarah, buatan hingga wisata kreatif
23 Daya Tarik Wisata Menurut undang-undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pengertian daya tarik adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
pengertian daya tarik wisata menurut para ahli