Pembahasanmengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama ( le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang Bangsadalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. HarlordJ. Laski, Max Weber, dan Leon Buguis. Dalam pengertian luas, Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Secara umum kumpulan masyarakat yang membentuk Negara disebut Bangsa. Dalam arti sosiologis bangsa termasuk "kelompok paguyuban" yang secara kodrati Secaralebih rinci, materi pokok yang ada pada soal ini kurang lebih sebagai berikut : 1. Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa dan negara. 2. Pengertian Negara dan Unsur-unsur terbentuknya negara. 3. Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yang berdaulat. 4. Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan. Bacaselengkapnya : Pengertian Wawasan Nusantara, ciri ciri dan karakteristik, fungsi, hakikat wawasan nusantara, dan contoh makalah wawasan nusantara. Dengan banyak perbedaan yang ada di negara Indonesia ini kita. Tentu selaku warga harus bisa bersikap toleransi terhadap sesama agar tidak terjadi perpecahan. ideologi bangsa dan dasar Vay Tiền Trįŗ£ Góp 24 ThĆ”ng. Hakikat dan Konsep BangsaDalam penafsiran pengertian bangsa secara definitif terdapat pendapat yang berbeda-beda, seperti Jalobsen dan Lipman bangsa adalah kesatuan budaya cultural unity dan satu kesatuan politik political unityHans Kohn Jerman bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak mungkin dapat dirumuskan dengan menggunakan dalil ilmu pasti, karena kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, faktor tersebut dapat berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, budaya, politik, dan Bauer Jerman Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki persamaan karakter. Karakter ini tumbuh karena adanya persamaan Renan Perancis Menurut pakar kenegaraan dari Perancis ini mengemukakan pengertian bangsa seperti berikut, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama hasrat bersatu dengan perasaan setia yang Ratzel Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat Friedrich Hertz dari Jerman dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politicals, mengemukakan bahwa setiap bangsa memiliki 4 empat unsur aspirasi terbentuknya bangsa sebagai berikut Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri dari kesatuan politik, ekonomi, sosial, agama, kebudayaan, komunikasi, dan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Misalnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang untuk menonjol unggul diantara bangsa-bangsa dalam mengajar kehormatan, pengaruh dan bangsa menurut para ahli terdapat banyak penafsiran, namun pada hakikatnya bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki ā€œCita-cita bersama, sejarah hidup yang sama, adat kebiasaan dan budaya yang sama, karakter dan perangai yang sama, menempati wilayah yang sama, terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulatā€.Hakikat dan Unsur Terbentuknya NegaraHakikat NegaraIstilah negara semula berasal dari kata staat Bahasa Jerman, State Inggris, Etat Perancis, Lo Stato Italia. Istilah itu dialihkan dari bahasa latin ā€œStatus/Statumā€ yang artinya sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti arti yang luas, negara merupakan kesatuan sosial masyarakat yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat para pakar kenegaraan. Adapun pengertian negara menurut para ahli antara lain Benedictus de Spinoza Negara adalah susunan masyarakat yang integral kesatuan antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat persatuan masyarakat J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka Lemaire Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang de Groot Grotius Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum Duguit There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation between rules and ruled Mac Iver Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan Mr. Krenenburg Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentuKarl Marx Negara adalah alat kelas yang berkuasa kaum borjuis/kapitalis untuk menindas atau mengeksploitasi memeras kelas yang lain proletariat/buruhRoger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakatMax Waber Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayahBellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnyaProf. Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat diwilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai Pringgodigdo, SH Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memilki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation bangsaProf. R. Djokosutono, SH Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang samaO. Notohamidjojo Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannyaDr. Wiryono prodjodikoro, SH Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia Solly Lubis, SH Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu memiliki wilayah, rakyat dan Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan kontrol monopolistis dari kekuasaan yang Nasroen Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran mengenai pengertian menurut para ahli terdapat banyak perbedaan, hal ini disebabkan dari sudut pandang dan latar belakang yang berbeda dalam meninjau tentang negara. Dari berbagai pendapat itu terdapat beberapa tinjauan tentang negara di antaranya adalah 1. Negara Sebagai Organisasi KekuasaanMenurut Logeman 1892-1969, negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang mengatur kelompok manusia, yang kemudian disebut bangsa. Negara terdiri atas jabatan-jabatan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengatur masyarakatnya. Jadi menurutnya, yang utama ialah organisasi kekuasaan negara, sedangkan kelompok manusianya adalah Negara sebagai Organisasi PolitikMenurut Max Iver, Negara adalah persekutuan manusia yang bertindak melalui hukum yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah, yang dilengkapi kekuasaan untuk memaksa dan dalam satuan kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum, mutlak dari suatu ketertiban sosial. Negara tumbuh dari satu keluarga, kemudian berkembang menjadi klan, kemudian berkembang menjadi Negara Ditinjau dari Segi Organisasi KesusilaanMenurut Hegel 1770-1831, Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintetis antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. Seluruh individu menjelmakan dirinya dalam negara sebagai satu organisme. Karena itu, negara mempunyai kekuasaan tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dengan RakyatTeori ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI pertama pada tanggal 31 Mei 1945, dengan meninjau tiga teori negara, yaitu Teori Perseorangan/Individual, Negara adalah masyarakat hukum legal society yang disusun atas kontrak antara seluruh seseorang dalam masyarakat itu contact socialTeori Golongan/Klas, Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan klas untuk menindas kelas Intergralistik, Negara adalah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai Soepomo yang paling sesuai dengan corak masyarakat Indonesia ialah teori intergralistik. Karena sesuai dengan semangat kerohanian bangsa yang selalu memelihara persatuan dan keseimbangan antara lahir dan batin, pemimpin dan rakyat, mikro kosmos dan makro beberapa definisi tersebut, bahwa negara merupakan Suatu organisasi kekuasaan yang teraturKekuasaannya bersifat memaksa dan monopoliSuatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakatPersekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Terbentuknya NegaraNegara menurut konvensi Mentevidio tahun 1933 dirumuskan menjadi empat unsur, yaitu Penduduk atau rakyatDaerah atau wilayahPemerintah yang berdaulatPengakuan oleh negara-negara lainRakyatRakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk orang asing. Penduduk di wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara orang asing.Kriteria yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara ialah sebagai berikut Asas keturunan ius sanguinisAsas tempat kelahiran ius soliAdanya dua asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan ius sanguinis dan ius soli melahirkan apatride dan karena itu untuk menghindari hal tersebut, dikenal adanya dua stelsel yaitu Stelsel pasif dengan hak repudiasiStelsel aktif dengan hak optieWilayahWilayah negara merupakan tempat menetapnya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan negara yang meliputi 1. Wilayah DaratMeliputi segala sesuatu yang terlihat dipermukaan bumi seperti sungai, rawa, lembah, gunung, maupun pegunungan. Untuk menentukan batas wilayah daratan suatu negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan. Perbatasan antar negara dapat berupa perbatasan alam, perbatasan buatan, perbatasan ilmu Wilayah LautBagian wilayah laut yang termasuk wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial. Batas lautan teritorial pada umumnya 3 mil dihitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas mare liberium.Dalam sejarah hukum laut internasional terdapat dua pandangan, yaitu Res Nulius, bahwa laut tidak ada pemiliknya karena itu laut dapat diambil dan dimiliki tiap Communis, bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap traktat multilateral yang diselenggarakan di Montego Bay Jamaika tahun 1982 ditentukan batas lautan sebagai berikut Batas laut teritorial negara, yaitu 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai zone bersebelahan, yaitu 12 mil atau 24 mil di luar teritorial tadiBatas Zone Ekonomi Eksklusif ZEE, yaitu laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil. Negara yang mempunyai ZEE berhak menggali kekayaan alam dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu, dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan di situ. Negara lain bebas memasang kabel atau pipa di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di benua Landas kontinen, batasnya di luar wilayah laut teritorial sampai kedalaman 200 meter, atau di luar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang melekat memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah sampai jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksplorasi, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat Wilayah UdaraWilayah udara adalah daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi, yaitu di atas wilayah daratan dan Wilayah Ekstra Teritorial atau Wilayah KonvensionalWilayah ekstra teritorial adalah wilayah atau tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun wilayah itu sebenarnya secara nyata berada di wilayah negara yang BerdaulatPemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa penuh atas wilayah dan rakyatnya, baik ke luar maupun ke yang berdaulat dibedakan menjadi dua, yaitu Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari alat kelengkapan negara baik lembaga legeslatif, eksekutif, maupun dalam arti sempit adalah kepala negara presiden/raja atau lembaga negara lainPengakuan negara lain bukanlah unsur pokok adanya suatu negara, akan tetapi hanya merupakan unsur yang menerangkan adanya suatu negara atau unsur deklaratif, bukan Konstitutif, teori ini menurut hukum internasional suatu negara baru lahir jika telah diakui oleh negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum Deklaratif, teori ini menegaskan bahwa begitu lahir suatu negara langsung menjadi anggota masyarakat internasional, dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran PengakuanDilihat dari bentuknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi Pengakuan de yurePengakuan de factoPengakuan kolektifPengakuan bersyaratPengakuan prematurePengakuan kuasiDilihat dari objeknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi Pengakuan negaraPengakuan pemerintahPengakuan pemerintah di pengasinganPengkuan sebagai pihak berperang belligerencyFungsi pengakuan antara lain Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasionalUntuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antar yang baru merdeka memerlukan suatu pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor Suatu negara berdasarkan hukum alam tidak mungkin dapat berdiri sendiri dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan negaranya dalam berbagai bidang. Untuk itu diperlukan bantuan dan kerjasama dengan bangsa-bangsa menjamin kelangsungan hidup negaranya dari berbagai ancaman baik dari dalam negari maupun dari luar Mula Terjadinya Negara1. Pendekatan FactualYaitu dengan melihat kenyataan-kenyataan fakta-fakta yang terjadinya dalam sejarah manusia. Menurut kenyataan sejarah negara terbentuk karena KenyataanPenaklukan/diduduki OccupatiePelepasan diri/pemisahan SeparatisePeleburan menjadi satu fusiPelenyapan dan pembentukan negara baru inovationPenyerahan CessiePenaikan AcceseiPencaplokan/penguasaan Anexatie2. Pendekatan TeoritisYaitu dengan menggunakan hipotesis-hipotesis yang dapat diterima oleh akal. Secara teoritis terjadinya negara dapat terjadi hal-hal sebagai berikut a. Teori Ketuhanan Teori TheokrasiNegara itu terbentuk karena atas kehendak Tuhan. Negara tidak ada kalau Tuhan tidak Teori PerjanjianTimbulnya negara karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini dibentuk agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan ini disebut kontrak sosial perjanjian masyarakat yang disusun berdasarkan satu anggapan bahwa sebelum terbentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri, sering pindah tempat dan saling Teori KekuasaanMenurut teori ini, negara timbul karena adanya dominasi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Negara dapat terbentuk karena penaklukan dan ini menganggap bahwa kekuatan membuat hukum might makes right ditentukan oleh kekuatan dan kekuasaan. Kekuatan ini dapat terbentuk fisik, ekonomi, sosial Teori Hukum AlamTeori ini mengajarkan bahwa negara timbul karena adanya hukum alam yang berlaku abadi dan tidak berubah. Hukum ini berlaku menurut kehendak alam. Penganut teori ini antara lain Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas samping itu G. Jellinek menggunakan pendekatan yang lain yaitu Terjadinya negara secara primer menurut pendekatan ini terjadinya negara melalui 4 yaitu Persekutuan masyarakat/fase suku GenootschaftKerajaan/fase rijkNegara nasionalNegara demokrasiTerjadinya negara secara sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pangakuan baik secara de facto maupun secara de Hakikat NegaraMenurut para ahli sifat-sifat negara disebutkan antara lain Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, hakim, jaksa dan sebagainya. Dalam pelaksanaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa itu harus berlandaskan atas hukum sehingga tidak akan terjadi kekuasaan yang monopoli, negara mempunyai monopoli untuk menentukan dan menetapkan suatu tujuan bersama dalam masyarakat, artinya negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap membahayakan masyarakat atau mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat monopoli dalam negara tampak dalam perumusan tujuan negara sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali demi kepentingan Negara dan KenegaraanBentuk NegaraSecara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara negara kesatuan dan negara serikat federasi.1. Negara Kesatuan UnitarisMerupakan negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahannya diatur oleh pemerintah negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat berupa desentralisasi atau negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusatNegara hanya mempunyai satu undang-undang dasar UUD, satu kepala keluarga, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahnya Negara Serikat Federasi/BondstaatMerupakan suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal pusat yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan, negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan negara serikat diantaranya Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asliKepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyatPemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke sebagian urusan dalam negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusatKepala negara memiliki hak veto pembuatan kekuasaan yang diajukan oleh Kenegaraan1. KoloniMerupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang Indonesia koloni Belanda selama 3 setengah abad2. Perwalian TrusteeMerupakan wilayah jajahan dari negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 19753. MandatMerupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat ProtektoratMerupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya suzeren.Contoh Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo Cina Kamboja, Laos, Vietnam sebelum merdeka merupakan pretektorat dari PerancisMesir semasa protektorat Turki tahun 1917Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890Albania semasa protektorat Italia tahun 19365. DominionMerupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan. Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation Negara-negara Persemakmuran.Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke Negara Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan6. UniMerupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang dapat dibedakan menjadi a. Uni Personil Personele UnieMerupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sema sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negari dan luar negeri diurus oleh negara Benelux Belgia, Nederland, dan Luxemberg yang bergabung dalam uni personil tahun 1839-1890, dan Inggris – Scotlandia tahun Uni Riil Reele UnieMerupakan gabungan dua negara atau lebih berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan besama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun Uni Zui GeneralisMerupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara Konfederasi.Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya yang menyangkut bidang politik luat negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan, negara anggota tetap serikat negara dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh perserikatan Amerika Utara 1776-1778.Demikian adalah pembahasan mengenai Hakikat Bangsa dan Hakikat Negara, semoga dapat bermanfaat. Terimakasih. – Dalam menjalani kehidupan, manusia beriteraksi dengan berbagai kelompok yang memiliki latar belakang berbeda. Lalu berdasarkan kepentingan serta wilayah tempat tinggalnya, manusia hidup dalam sebuah kesatuan sosial yang disebut masyarakat. Kemudian masyarakat hidup dalam kelompok yang lebih besar yaitu Bangsa Kata bangsa merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu nation yang juga diambil dari bahasa latin natio, memiliki arti sesuatu telah lahir. Secara rinci, kata tersebut bermakna kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Baca juga Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara Dalam buku Apakah Bangsa Itu? 1994 karya Ernest Renan, bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga mereka merasa bahwa dirinya adalah sebuah merupakan kesatuan karakter yang terlahir dari kesamaan derita dan kesamaan keberuntungan. Ir Soekarno menambahkan satu syarat lagi agar tercipta sebuah bangsa, yaitu tanah air sebagai tempat tinggal. Kesatuan antara orang-orang yang merasa satu serta adanya tempat, itulah yang akhirnya membentuk sebuah bangsa. Unsur-Unsur Bangsa Sesuatu dapat dikatakan sebagai bangsa apabila memiliki unsur sebagai berikut Adanya sekelompok manusia yang memiliki keinginan untuk bersatu. Berada dalam suatu wilayah tertentu Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta memiliki cita-cita yang sama. Adanya kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain sebagainya sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Adanya bangsa secara tidak langsung melahirkan sebuah negara. Bangsa mengacu pada sekelompok orang yang ingin bersatu atau persekutuan hidup, sementara negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang ada didalamnya. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Dilansir dari Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada empat unsur terbentuknya negara yang dikelompokkan menjadi dua Banyak definisi negara yang diberikan oleh para ilmuwan politik atau tata negara, tetapi yang lebih sesuai dengan negarayang baru merdeka atau bergabung secara damai atau revolusi rakyat adalah definisi yang diberikan oleh Kranenburg 1959, yaitu ā€œnegara sebagai suatu organisasi yang timbul karea kehendak golongannya bangsanya sendiriā€.Sedangkan pengertian secara umum dari negara lebih dekat dengan definisi yang diberikan oleh Robert Mac Iver, yang mengatakan ā€œnegara adalah organisasi yang menyelenggarakn penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaanā€.Sifat hakikat negara menurut Mac IverDari definisi Mac Iver tersebut diatas, dibedakan organisasi negara dengan organisasi lainnya dalam masyarakat egara bersagkuta yang disebut sebagai ā€œsifat hakikat negaraā€, yaitu Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik untuk menjalankan peraturan secara Negara mempunyai monopoli untuk menentukan tujuan negara dan cara melaksanakan tujuan tersebut misalnya melalui pengadilan dapat membubarkan satu partai politik atau aliran kepercayaan yang dianggap membahayakan keselamatan negara dan persatua semua peraturan perundangan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negaranya tanpa hakikat negaraDari teori terbentuknya bangsa, nasionalisme, dan negara, maka dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara terdiri atas Rakyat disebut juga sebagai bangsaBangsa umumnya terdiri atas berbagai suku bangsa atau ras, memeluk berbagai agama, menggunakan berbagai bahasa atau mungkin juga menggunakan satu bahasa saja yang biasa disebut bahasa tertentuYaitu wilayah dengan batas-batas yang diakui secara internasional dimana kekuasaan negara itu berlaku yang terdiri atas daratan, laut bila ada dan yang sah atau diakuiPemerintahan yang berkuasa diakui sah, apabila sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada dan berlaku, kuat legitimasinya dari rakyat dan diaku oleh pemerintah negara-negara bangsa yang berdaulat dunia internasional.Unsur-unsur negara tersebut diatas sangat menentukan sekali dalam memperkuat integrasi dalam perkembanga atau perjalanan negara itu mencapai tujuan negara yang telah ditentukan. Tetapi juga menjadi ancaman disintegrasi bangsa dan negara itu apabila negara bangsa itu tidak mampu mengelola atau menyelenggarakannya dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia manusia berasal dari "manu" dari bahasa sansekerta, "sens" dari bahasa latin Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa Pengertian bangsa Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli Ernest Renant Perancis, menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama hasrat untuk bersatu dengan kesetiakawanan yang agung Otto Bauer Jerman, menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib F. Ratzel Jerman, menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hans Kohn Jerman, menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah Unsur-unsur terbentuknya Bangsa Memiliki cita-cita bersama Memilik sejarah hidup bersama Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama Menempati suatu wilayah tertentu Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara Pengertian Negara Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggiPengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu Mr. Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa Proses terbentuknya suatu negara. Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual. a. Pendekatan primer dan sekunder Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku genooschaft yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan rijk. Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang pada tahap fase negara nasional. Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka Fase Negara Demokrasi. Kata kunci genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi b. Pendekatan teoritis. Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan. Teori Perjanjian Masyarakat, Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara Teori Kekuasaan, Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa. Teori Kedaulatan, Kedaulatan Negara Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara. Kedaulatan Hukum Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat, Teori Hukum Alam, Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu. 3. Pendekatan Faktual Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah. Unsur-unsur negara Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif antara lain 1. Rakyat adalah mereka yang berdiam di suatu negara2. Wilayah3. Pemerintah berdaulat Unsur deklaratif antara lain Pengakuan dari negara lain Fungsi dan Tujuan Negara 1. Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan nasionlisme oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut Melaksanakan penertiban Law and order untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa negara. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. 3. Teori-teori fungsi negara Individualisme/ Liberalisme menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin. Negara hukum murni menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban. Welfare state tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Komunisme mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah. Anarkhisme mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan. Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara Plato tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia. Roger H Soltau tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. John Locke tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu. Harold J Laski tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal. Montesquieu tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia. Aristoteles tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

pengertian hakikat bangsa dan negara